Jumat, 24 Maret 2017

1.     Pengertian Bank
Bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote. Kata bank berasal dari bahasa Italia banca berarti tempat penukaran uang. Sedangkan menurut undang-undang perbankan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Industri perbankan telah mengalami perubahan besar dalam beberapa tahun terakhir.Industri ini menjadi lebih kompetitif karena deregulasi peraturan. Saat ini, bank memiliki fleksibilitas pada layanan yang mereka tawarkan, lokasi tempat mereka beroperasi, dan tarif yang mereka bayar untuk simpanan deposan.
A.     Klasifikasi bank berdasarkan fungsi atau status operasi
-          Melaksanakan kebijakan moneter dan keuangan
-          Memberi nasehat pada pemerintah untuk soal-soal moneter dan keuangan
-          Melakukan pengawasan, pembinaan,dan pengaturan perbankan.
-          Sebagai banker’s bank atau lender of last resort.
-          Memelihara stabilitas moneter.
-          Melancarkan pembiayaan pembangunan ekonomi.
-          Mendorong pengembangan perbankan dan sistem keuangan yang sehat.

B.      Klasifikasi bank berdasarkan kepemilikan
o   Bank Milik Negara
Adalah bank yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara. Tahun 1999, lahir bank pemerintah yang baru yaitu Bank Mandiri, yang merupakan hasil merger atau penggabungan bank-bank pemerintah yang ada sebelumnya.
o   Bank Pemerintah Daerah
Adalah bank yang sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah. Bank milik Pemerintah Daerah yang umum dikenal adalah Bank Pembangunan Daerah (BPD), yang didirikan berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 1962. Masing-masing Pemerintah Daerah telah memiliki BPD sendiri. Di samping itu beberapa Pemerintah Daerah memiliki Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yaitu salah satu jenis bank yang dikenal melayani golongan pengusaha mikro, kecil dan menengah dengan lokasi yang pada umumnya dekat dengan tempat masyarakat yang membutuhkan.
o   Bank Swasta Nasional
Setelah pemerintah mengeluarkan paket kebijakan deregulasi pada bulan Oktober 1988 (Pakto 1988), muncul ratusan bank-bank umum swasta nasional yang baru. Namun demikian, bank-bank baru tersebut pada akhirnya banyak yang dilikuidasi oleh pemerintah. Bentuk hukum bank umum swasta nasional adalah Perseroan Terbatas (PT), termasuk di dalamnya Bank Umum Koperasi Indonesia (BUKOPIN), yang telah merubah bentuk hukumnya menjadi PT tahun 1993.
o   Bank Swasta Asing
Adalah bank-bank umum swasta yang merupakan perwakilan (kantor cabang) bank-bank induknya di negara asalnya. Pada awalnya, bank-bank swasta asing hanya boleh beroperasi di DKI Jakarta saja. Namun setelah dikeluarkan Pakto 27, 1988, bank-bank swasta asing ini diperkenankan untuk membuka kantor cabang pembantu di delapan kota, yaitu Jakarta, Surabaya, Semarang, Bandung, Denpasar, Ujung Pandang (Makasar), Medan, dan Batam. Bank-bank asing ini menjalaskan fungsi sebagaimana layaknya bank-bank umum swasta nasional, dan mereka tunduk pula pada ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
o   Bank Umum Campuran
Bank campuran (joint venture bank) adalah bank umum yang didirikan bersama oleh satu atau lebih bank umum yang berkedudukan di Indonesia dan didirikan oleh warga negara dan atau badan hukum Indonesia yang dimiliki sepenuhnya oleh warga negara Indonesia, dengan satu atau lebih bank yang berkedudukan di luar negeri.
C.      Klasifikasi bank berdasarkan segi penyediaan jasa
o   Bank Devisa
Bank devisa (foreign exchange bank) adalah bank yang dalam kegiatan usahanya dapat melakukan transaksi dalam valuta asing, baik dalam hal penghimpunan dan penyaluran dana, serta dalam pemberian jasa-jasa keuangan. Dengan demikian, bank devisa dapat melayani secara langsung transaksi-transaksi dalam skala internasional.
o   Bank Non Devisa
Bank umum yang masih berstatus non devisa hanya dapat melayani transaki-transaksi di dalam negeri (domestik). Bank umum non devisa dapat meningkatkan statusnya menjadi bank devisa setelah memenuhi ketentuan-ketentuan antara lain: volume usaha minimal mencapai jumlah tertentu, tingkat kesehatan, dan kemampuannya dalam memobilisasi dana, serta memiliki tenaga kerja yang berpengalaman dalam valuta asing.

2.Sifat Industri Perbankan 
Dua sifat khusus industri perbankan:
1)      Sebagai salah satu sub-sistem industri jasa keuangan. Bank disebut sebagai jantung atau motor penggerak roda perekonomian suatu negara, salah satu leading indikator kestabilan tingkat perekonomian suatu negara. Jika perbankan mengalami keterpurukan hal ini akan terjadi indikator perekonomian negara ybs sedang sakit.

2)      Industri perbankan adalah suatu industri yang sangat bertumpu kepada kepercayaan masyarakat. Kepercayaan masyarakat adalah kepercayaan yang segala-galanya bagi bank.
3.     Peranan Bank dalam Perbankan
·         Bank Indonesia memiliki tugas untuk menjaga stabilitas moneter antara lain melalui instrumen suku bunga dalam operasi pasar terbuka. Bank Indonesia dituntut untuk mampu menetapkan kebijakan moneter secara tepat dan berimbang. Hal ini mengingat gangguan stabilitas moneter memiliki dampak langsung terhadap berbagai aspek ekonomi.
·         Bank Indonesia memiliki peran vital dalam menciptakan kinerja lembaga keuangan yang sehat, khususnya perbankan. Penciptaan kinerja lembaga perbankan seperti itu dilakukan melalui mekanisme pengawasan dan regulasi.
·         Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Bila terjadi gagal bayar (failure to settle) pada salah satu peserta dalam sistem sistem pembayaran, maka akan timbul risiko potensial yang cukup serius dan mengganggu kelancaran sistem pembayaran. Kegagalan tersebut dapat menimbulkan risiko yang bersifat menular (contagion risk) sehingga menimbulkan gangguan yang bersifat sistemik. Bank Indonesia mengembangkan mekanisme dan pengaturan untuk mengurangi risiko dalam sistem pembayaran yang cenderung semakin meningkat. Antara lain dengan menerapkan sistem pembayaran yang bersifat real time atau dikenal dengan nama sistem RTGS (Real Time Gross Settlement) yang dapat lebih meningkatkan keamanan dan kecepatan sistem pembayaran.
o   Melalui fungsinya dalam riset dan pemantauan, Bank Indonesia dapat mengakses informasi-informasi yang dinilai mengancam stabilitas keuangan. Melalui pemantauan secara macroprudential, Bank Indonesia dapat memonitor kerentanan sektor keuangan dan mendeteksi potensi kejutan (potential shock) yang berdampak pada stabilitas sistem keuangan. Melalui riset, Bank Indonesia dapat mengembangkan instrumen dan indikator macroprudential untuk mendeteksi kerentanan sektor keuangan.
o   Bank Indonesia memiliki fungsi sebagai jaringan pengaman sistem keuangan melalui fungsi bank sentral sebagai lender of the last resort (LoLR). Fungsi LoLR merupakan peran tradisional Bank Indonesia sebagai bank sentral dalam mengelola krisis guna menghindari terjadinya ketidakstabilan sistem keuangan.

4.     Perkembangan Teknologi

Jenis – Jenis Teknologi E-Banking :
a)     Automated Teller Machine (ATM).
Terminal elektronik yang disediakan lembaga keuangan atau perusahaan lainnya yang membolehkan nasabah untuk melakukan penarikan tunai dari rekening simpanannya di bank, melakukan setoran, cek saldo, atau pemindahan dana.
b)     Computer Banking.
Layanan bank yang bisa diakses oleh nasabah melalui koneksi internet ke pusat data bank, untuk melakukan beberapa layanan perbankan, menerima dan membayar tagihan, dan lain-lain.
c)      Debit (or check) Card.
Kartu yang digunakan pada ATM atau terminal point-of-sale (POS) yang memungkinkan pelanggan memperoleh dana yang langsung didebet (diambil) dari rekening banknya.
d)     Direct Deposit.
Salah satu bentuk pembayaran yang dilakukan oleh organisasi (misalnya pemberi kerja atau instansi pemerintah) yang membayar sejumlah dana (misalnya gaji atau pensiun) melalui transfer elektronik. Dana ditransfer langsung ke setiap rekening nasabah.
e)      Direct Payment (also electronic bill payment).
Salah satu bentuk pembayaran yang mengizinkan nasabah untuk membayar tagihan melalui transfer dana elektronik. Dana tersebut secara elektronik ditransfer dari rekening nasabah ke rekening kreditor. Direct payment berbeda dari preauthorized debit dalam hal ini, nasabah harus menginisiasi setiap transaksi direct payment.
f)       Electronic Bill Presentment and Payment (EBPP).
Bentuk pembayaran tagihan yang disampaikan atau diinformasikan ke nasabah atau pelanggan secara online, misalnya melalui email atau catatan dalam rekening bank. Setelah penyampaian tagihan tersebut, pelanggan boleh membayar tagihan tersebut secara online juga. Pembayaran tersebut secara elektronik akan mengurangi saldo simpanan pelanggan tersebut.
g)     Electronic Check Conversion.
Proses konversi informasi yang tertuang dalam cek (nomor rekening, jumlah transaksi, dll) ke dalam format elektronik agar bisa dilakukan pemindahan dana elektronik atau proses lebih lanjut.
h)     Electronic Fund Transfer (EFT).
Perpindahan “uang” atau “pinjaman” dari satu rekening ke rekening lainnya melalui media elektronik.
i)       Payroll Card.
Salah satu tipe “stored-value card” yang diterbitkan oelh pemberi kerja sebagai pengganti cek yang memungkinkan pegawainya mengakses pembayaraannya pada terminal ATM atau Point of Sales. Pemberi kerja menambahkan nilai pembayaran pegawai ke kartu tersebut secara elektronik.
j)       Preauthorized Debit (or automatic bill payment).
Bentuk pembayaran yang mengizinkan nasabah untuk mengotorisasi pembayaran rutin otomatis yang diambil dari rekening banknya pada tanggal-tangal tertentu dan biasanya dengan jumlah pembayaran tertentu (misalnya pembayaran listrik, tagihan telpon, dll). Dana secara elektronik ditransfer dari rekening pelanggan ke rekening kreditor (misalnya PLN atau PT Telkom).
k)     Prepaid Card.
Salah satu tipe Stored-Value Card yang menyimpan nilai moneter di dalamnya dan sebelumnya pelanggan sudah membayar nilai tersebut ke penerbit kartu.
l)       Smart Card.
Salah satu tipe stored-value card yang di dalamnya tertanam satu atau lebih chips atau microprocessors sehingga bisa menyimpan data, melakukan perhitungan, atau melakukan proses untuk tujuan khusus (misalnya validasi PIN, otorisasi pembelian, verifikasi saldo rekening, dan menyimpan data pribadi). Kartu ini bisa digunakan pada sistem terbuka (misalnya untuk pembayaran transportasi publik) atau sistem tertutup (misalnya Master Card atau Visa networks).
m)   Stored-Value Card.
Kartu yang di dalamnya tersimpan sejumlah nilai moneter, yang diisi melalui pembayaran sebelumnya oleh pelanggan atau melalui simpanan yang diberikan oleh pemberi kerja atau perusahaan lain. Untuk single-purpose stored value card, penerbit (issuer) dan penerima (acceptor) kartu adalah perusahaan yang sama dan dana pada kartu tersebut menunjukkan pembayaran di muka untuk penggunaan barang dan jasa tertentu (misalnya kartu telpon). Limited-purpose card secara umum digunakan secara terbatas pada terminal POS yang teridentifikasi sebelumnya di lokasi-lokasi tertentu (misalnya vending machines di sekolah-sekolah). Sedangkan multi-purpose card dapat digunakan pada beberapa penyedia jasa dengan kisaran yang lebih luas, misalnya kartu dengan logo MasterCard, Visa, atau logo lainnya dalam jaringan antar bank.

Deregulasi perbankan yang dikeluarkan pada 1 Juni 1983 mencatat beberapa hal. Di antaranya:
Dihapusnya campur tangan Bank Indonesia terhadap penyaluran kredit. Deregulasi ini juga yang pertama memperkenalkan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Surat Berharga Pasar Uang (SPBU). Aturan ini dimaksudkan untuk merangsang minat berusaha di bidang perbankan Indonesia di masa mendatang.
Lima tahun kemudian ada Paket Kebijakan 27 Oktober 1988 (Pakto 88) yang terkenal itu. Pakto 88 boleh dibilang adalah aturan paling liberal sepanjang sejarah Republik Indonesia di bidang perbankan. Contohnya, hanya dengan modal Rp 10 milyar maka seorang pengusaha bisa membuka bank baru. Dan kepada bank-bank asing lama dan yang baru masuk pun diijinkan membuka cabangnya di enam kota. Bahkan bentuk patungan antar bank asing dengan bank swasta nasional diijinkan. Dengan demikian, secara terang-terangan monopoli dana BUMN oleh bank-bank milik negara dihapuskan
Salah satu tugasnya adalah berupaya mengatur pembatasan dan pemberatan persyaratan perbankan dengan mengharuskan dipenuhinya persyaratan permodalan minimal 8 persen dari kekayaan. Yang diharapkan dalam paket itu adalah akan adanya peningkatan kualitas perbankan Indo Setelah itu, lahir UU Perbankan baru bernomor 7 tahun 1992 yang disahkan oleh Presiden Soeharto pada 25 Maret 1992. Undang Undang itu merupakan penyempurnaan UU Nomor 14 tahun 1967. Intinya, UU itu menggarisbawahi soal peniadaan pemisahan perbankan berdasarkan kepemilikan. Kalau UU yang lama secara tegas menjelaskan soal pemilikan bank/pemerintah, pemerintah daerah, swasta nasional, dan asing. Mengenai perizinan, pada UU lama persyaratan mendirikan bank baru ditekankan pada permodalan dan pemilikan. Pada UU yang baru, persyaratannya meliputi berbagai unsur seperti susunan organisasi, permodalan, kepemilikan, keahlian di bidang perbankan, kelayakan kerja, dan hal-hal lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan pertimbangan Bank Indonesia.
Untuk mengurangi sebagian kendala yang dihadapi perbankan dalam melakukan ekspansi kredit dan koreksi terhadap Paktri yang begitu mengekang bank, pemerintah mengeluarkan Paket 29 Mei 1993 (Pakmei). Dengan Pakmei itu, pemerintah berharap mengucurkan kredit, sehingga dunia usaha tidak lesu lagi dan industri otomotif bisa bergairah kembali. Disebutkan dalam Pakmei ini pencapaian CAR (capital adiquacy ratio)– atau perimbangan antara modal sendiri dan aset -sesuai dengan ketentuan adalah 8 persen. Kemudian penyempurnaan lain pada paket itu adalah ketentuan loan to deposit ratio (LDR).
Aturan yang terakhir diluncurkan adalah Peraturan Pemerintah (PP) No. 68 tahun 1996 yang ditanda tangani Presiden RI pada 3 Desember 1996. Belajar dari pengalaman Bank Summa, PP ini sangat menguntungkan para nasabah karena nasabah bank akan tahu persis rapor banknya. Dengan begitu, mereka bisa ancang-ancang jika suatu saat banknya sedang goyah atau bahkan nyaris pailit.
Analisa :
Deregulasi ini dimaksudkan dengan tujuan membuat suasana perbankan di Indonesia lebih stabil. Maka dibuatlah kebijakan – kebijakan yang mengatur tentang perbankan Indonesia. Mulai dari 1 juni tahun 1983 yang memberikan keleluasaan kepada bank-bank untuk menentukan suku bunga deposito. Dilanjutkan dengan  Paket Kebijakan 27 Oktober 1988 (Pakto 88) hanya dengan modal Rp 10 milyar maka seorang pengusaha bisa membuka bank baru sehingga pada masa itu meledaklah jumlah bank di Indonesia. Lalu  Paket Februari 1991 (Paktri) yang berupaya mengatur pembatasan dan pemberatan persyaratan perbankan dengan mengharuskan dipenuhinya persyaratan permodalan minimal 8 persen dari kekayaan sehingga diharapkan peningkatan kualitas perbankan Indonesia. UU Perbankan baru No 7 menggarisbawahi soal peniadaan pemisahan perbankan berdasarkan kepemilikan. Hingga Pakmei pemerintah berharap mengucurkan kredit, sehingga dunia usaha tidak lesu lagi dan industri otomotif bisa bergairah kembali, dan terakhir dikeluarkannya PP No 68 tahun 1996, PP ini sangat menguntungkan para nasabah karena nasabah bank akan tahu persis rapor banknya.

6.     Fungsi dan Peranan Bank Secara Umum
1.     Fungsi Bank
a)     Penghimpun dana Untuk menjalankan fungsinya sebagai penghimpun dana maka bank memiliki beberapa sumber yang secara garis besar ada tiga sumber, yaitu:
-          Dana yang bersumber dari bank sendiri yang berupa setoran modal waktu pendirian.
-          Dana yang berasal dari masyarakat luas yang dikumpulkan melalui usaha perbankan seperti usaha simpanan giro, deposito dan tabanas.
-          Dana yang bersumber dari Lembaga Keuangan yang diperoleh dari pinjaman dana yang berupa Kredit Likuiditas dan Call Money (dana yang sewaktu-waktu dapat ditarik oleh bank yang meminjam) dan memenuhi persyaratan. Mungkin Anda pernah mendengar beberapa bank dilikuidasi atau dibekukan usahanya, salah satu penyebabnya adalah karena banyak kredit yang bermasalah atau macet.
b)     Penyalur dana-dana yang terkumpul oleh bank disalurkan kepada masyarakat dalam bentuk pemberian kredit, pembelian surat-surat berharga, penyertaan, pemilikan harta tetap.
c)      Pelayan Jasa Bank dalam mengemban tugas sebagai “pelayan lalu-lintas pembayaran uang” melakukan berbagai aktivitas kegiatan antara lain pengiriman uang, inkaso, cek wisata, kartu kredit dan pelayanan lainnya.
2.     Peran Bank
Dalam menjalankan kegiatannya bank mempunyai peran penting dalam sistem keuangan, yaitu :
a)     Pengalihan Aset (asset transmutation)
Yaitu pengalihan dana atau aset dari unit surplus ke unit devisit. Dimana sumber dana yang diberikan pada pihak peminjam berasal pemilik dana yaitu unit surplus yang jangka waktunya dapat diatur sesuai dengan keinginan pemilik dana. Dalam hal ini bank berperan sebagai pangalih aset yang likuid dari unit surplus (lender) kepada unit defisit (borrower).
b)     Transaksi (transaction)
Bank memberikan berbagai kemudahan kepada pelaku ekonomi untuk melakukan transaksi. Dalam ekonomi modern, trnsaksi barang dan jasa tidak pernah terlepas dari transaksi keuangan. Untuk itu produk-produk yang dikeluarkan oleh bank (giro, tabungan, depsito, saham dan sebagainya)merupakan pengganti uang dan dapat digunakan sebagai alat pembayaran.
c)      Likuiditas (liquidity)
Unit surplus dapat menempatkan dana yang dimilikinya dalam bentuk produk-produk berupa giro, tabungan, deposito, dan sebagainya. Produk-produk tersebut masing-masing mempunyai tingkat likuiditas yang berbeda-beda. Untuk kepentingn likuiditas para pemilik dana dapat menempatkan dananya sesuai dengan kebutuhan dan kepentingannya.
d)     Efisiensi (efficiency)
Peranan bank sebagai broker adalah menemukan peminjam dan pengguna modal tanpa mengubah produknya. Disini bank hanya memperlancar dan mempertemukan pihak-pihak yang saling membutuhkan. Adanya informasi yang tidak simetris (asymmetric information) antara peminjam dan investor menimbulkan masalah insentif.


7.     Manfaat Internet bagi perbankan :
1.      Memudahkan dalam kalkulasi angka
2.      Memudahkan dalam penyimpanan data hingga ribuan jumlahnya
3.      Memudahkan mengelolah data dan proses backup
4.      Membantu keamanan data keuangan data melalui proses enkripsi
5.      Mempercepat kinerja perbankan dalam hal manajemen keuangan
6.      Internet banking ( transfer dan tarik tunai secara online )
7.      Memungkinkan membantu accountan dan petugas bank menginput data atau mengkalkulasi data, uang, dan data pelanggan
8.      Mempercepat informasi, antara nasabah dengan pihak bank. Misal akses info atau saldo melalui internet.
9.      Meningkatkan keamanan, internet membantu mengamankan data nasabah di bank dan mengunduhkannya kembali dengan system bit encryption.
10.  Aktivitas perbankan dapat dilakukan dengan cepat melalui internet, baik melalui web, apps, maupun sms.
11.  Bayar tagihan
Ada daftar perusahaan di rekening perbankan online anda untuk dapat membayar biaya tagihan anda seperti kartu kredit, perusahaan jasa atau asosiasi.
Anda dapat membuat amortizations dijadwalkan untuk biaya yang berulang seperti biaya utilitas atau membangun sebuah pembayaran langsung tagihan anda.
12.  Transmit tunai untuk orang yang berbeda
Anda dapat mengirim uang ke rekening deposito orang lain yang anda tuju atau jika anda memiliki kartu uang pengiriman yang anda berikan kepeda mereka, anda dapat mengirimkan uang melalui kartu itu.
13.  Sederhana untuk temukan transaksi
Anda dengan nyaman mencari transaksi anda di rekening perbankan online anda. Hanya pergi ke sejarah transaksi dan pilih tanggal dan jenis transaksi anda. Setelah memasukkan semua rincian, klik pencarian dan cepat anda akan memiliki data transaksi anda.
·        Sifat Industri Perbankan
Dua sifat khusus industri perbankan:
1)     Sebagai salah satu sub-sistem industri jasa keuangan. Bank disebut sebagai jantung atau motor penggerak roda perekonomian suatu negara, salah satu leading indikator kestabilan tingkat perekonomian suatu negara. Jika perbankan mengalami keterpurukan hal ini akan terjadi indikator perekonomian negara ybs sedang sakit.

2)     Industri perbankan adalah suatu industri yang sangat bertumpu kepada kepercayaan masyarakat. Kepercayaan masyarakat adalah kepercayaan yang segala-galanya bagi bank.



Selasa, 17 Januari 2017

Sistem Pengendalian Intern (SPI) untuk Sistem Akuntansi Penggajian Pada PT. Dwi Mitra Cempaka

Berdasarkan hasil penelitian mengenai sistem akuntansi penggajian di PT. Dwi Mitra Cempaka, peneliti mencoba untuk memberikan analisis sistem pengendalian internal terhadap sistem informasi akuntansi penggajian di PT. Dwi Mitra Cempaka sebagai berikut :
1.      Struktur Organisasi
a.      Fungsi  Keuangan Harus Terpisah dari Fungsi Akuntansi
Berdasarkan unsur sistem pengendalian intern yang baik , fungsi keuangan dan fungsi akuntansi harus terpisah. Dalam struktur organisasi pada PT. Dwi Mitra Cempaka pemisahan tugas pada bagian Keuangan dan Akuntansi  tidak dipisahkan secara tegas tanggung jawab bagian keuangan dan akuntansinya, ini berkenaan dengan fungsi operasi yang tidak dipisahkan secara tegas dengan fungsi akuntansi. Hal ini dapat dilihat dari pembuatan bukti kas keluar dan pembuatan slip gaji yang seharusnya dilakukan oleh bagian akuntansi secara tersendiri.
Usulan      : Memisahkan fungsi keuangan dan akuntansi

2.      Sistem Otorisasi dan Prosedur Pencatatan
a.     Setiap karyawan yang namanya tercantum dalam daftar gaji harus memiliki Surat Keputusan Pengangkatan Karyawan (SKPK) yang ditandatangani oleh Direktur Utama
Karena pembayaran gaji didasarkan atas dokumen daftar gaji, maka perlu dilakukan pengawasan. Setiap karyawan yang namanya tercantum dalam daftar gaji harus memiliki SKPK yang ditandatangani oleh Direktur Utama untuk menghindari terjadinya pembayaran gaji kepada karyawan yang tidak berhak menerimanya. Pada sistem akuntansi penggajian belum terdapat SKPK sehingga menimbulkan ketidakefektifan sistem yaitu, ketika daftar pembayaran gaji outsourcing dikembalikan kepada bagian Operasional. Pada PT. Dwi Mitra Cempaka belum terdapat dokumen Surat Keputusan Pengangkatan Karyawan (SKPK), maka perlu adanya pencocokan dengan dokumen Daftar Pembayaran Gaji Outsourcing.
Usulan      : Penambahan dokumen SKPK

b. Dokumen yang digunakan pada PT Dwi Mitra Cempaka dalam sistem penggajiannya sudah memiliki unsur-unsur penting dalam pencatatannya.
Data Pegawai sudah memiliki semua unsur yang diperlukan untuk menemukan identitas pegawai. Daftar Absensi Karyawan menunjukkan nama karyawan dan jam masuk-keluarnya karyawan perharinya. Daftar Potongan Ketidakhadiran Karyawan dan Rekapan Potongan Ketidakhadiran Karyawan sudah memisahkan dengan jelas jumlah sakit, izin, alfa dan jumlah potongan yang ada. Daftar Pembayaran Gaji Outsourcing juga sudah menunjukkan dengan pasti setiap karyawan mendapat gaji beserta tunjangan dan potongan yang diterimanya setiap bulannya sebagai arsip jelas untuk bagian keuangan dan akuntansi. Slip Gaji sudah menunjukkan pula jumlah gaji dikurangi dengan potongan-potongan berdasarkan Daftar Pembayaran gaji Outsourcing. Daftar Transfer gaji sudah berisikan nama karyawan, nomor rekening karyawan, jumlah gaji karyawan dan biaya administrasi bank. Laporan gaji sudah berisikan total pengeluaran penggajian yang dilakukan oleh bagian keuangan untuk dilaporkan kepada Direktur.  
Usulan     : Menambahkan kolom Nomor Induk Karyawan pada Daftar Absensi Karyawan dan pada Daftar Pembayaran Gaji Outsourcing

c.      Bukti Kas Keluar untuk Pembayaran Gaji dan Upah Harus Diotorisasi oleh Fungsi Akuntansi
Pada sistem akuntansi penggajian PT. Dwi Mitra Cempaka bukti kas keluar belum diotorisasi oleh fungsi akuntansi karena pada PT. Dwi Mitra Cempaka belum terdapat pemisahan yang jelas antara bagian akuntansi dan bagian keuangan sehingga perlu adanya pemisahan bagian akuntansi dan bagian keuangan. Adanya dokumen BKK agar atasan mengetahui adanya pengeluaran uang atas pembayaran gaji
Usulan     : Bukti Kas Keluar diotorisasi oleh Fungsi Akuntansi bukan pada Fungsi Keuangan

d.      Slip Gaji harus Diotorisasi oleh Fungsi Akuntansi
Pada sistem akuntansi penggajian PT. Dwi Mitra Cempaka slip gaji belum diotorisasi oleh fungsi akuntansi karena pada PT. Dwi Mitra Cempaka belum terdapat pemisahan yang jelas antara bagian akuntansi dan bagian keuangan.
Usulan     : Mengotorisasi Slip Gaji oleh Fungsi Akuntansi

e.      Kerangkapan dokumen
Kerangkapan dokumen diperlukan untuk arsip disetiap bagian sesuai dengan tanggung jawabnya.
Usulan     :
-          Bagian operasional mabuat Daftar potongan Ketidakhadiran Karyawan 1 rangkap
-         Rekapan Potongan Ketidakhadiran Karyawan 2 rangkap, RPKK 1 diarsip tetap oleh bagian operasional sedangkan RPKK 2 diserahkan kepada bagian akuntansi
-      Slip gaji seharusnya dirangkap 3, SG 1 diserahkan kepada karyawan, SG 2 diarsip oleh bagian keuangan dan SG 3 diarsip oleh bagian akuntansi.
-     Mencopy DPGO yang telah dicocokkan dengan SKPK, DPGO diarsip oleh bagian akuntansi dan FC DPGO diberikan kepada bagian keuangan.
-          Membuat BKK 1 lembar yang akan disetujui dan diarsip oleh bagian keuangan.
-          DTG, cek dan surat payroll diberikan kepada bank untuk melakukan pengeluaran kas ke masing-masing rekening karyawan.

3.      Praktik yang Sehat
a.      Melakukan Pengawasan Kegiatan Absensi oleh Bagian Operasional
Untuk menjamin keandalan data absensi karyawan maka harus dilakukan pengawasan terhadap pencatatan data absensi karyawan oleh pengawas disetiap divisi. Dengan diawasinya pencatatan ini dapat menghindari perekaman atau pencatatan data absensi yang tidak benar-benar hadir di perusahaan.Pada PT. Dwi Mitra Cempaka
Pengawasan sudah dilakukan karena sudah ada bagian pengawas untuk setiap divisi

b. Pembuatan Daftar Gaji Harus Diverifikasi Kebenarannya dan Ketelitian Perhitungannya oleh Fungsi Akuntansi Sebelum Dilakukan Pembayaran
Pada sistem akuntansi penggajian PT. Dwi Mitra Cempaka pembuatan daftar gaji atau slip gaji belum diverifikasi kebenarannya dan ketelitian perhitungannya oleh fungsi akuntansi. Karena pada PT. Dwi MItra Cempaka belum terdapat bagian akuntansi sehingga perlu adanya penambahan bagian baru, yaitu bagian akuntansi untuk memverifikasi kebenaran dan ketelitian perhitungan daftar gaji atau slip gaji sebelum dilakukannya pembayaran.
Usulan      : Daftar Pembayaran Gaji Outsourcing harus diverifikasi kebenaan dan ketelitian perhiyungannya oleh Fungsi Akuntansi.

4.      Sumber Daya yang Kompeten.
PT. Dwi Mitra Cempaka melakukan training secara berkala baik kepada karyawan baru maupun lama untuk diperbaharui kemampuannya serta mengasuh karyawan menjadi lebih baik lagi.
Penempatan karyawan serta pekerjaannya sudah sesuai dengan kualifikasi yang ditetapkan perusahaan.